Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku menyiapkan rumah singgah sebagai tempat penampungan untuk para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak jalanan dan gelandangan.
"Kita akan siapkan rumah singgah di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, ada gedung milik pemkot yang akan dijadikan rumah singgah, diharapkan satu bulan ke depan sudah rampung, " kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan rumah singgah itu untuk menampung anak jalanan dan gelandangan yang diamankan petugas saat razia di ruang publik dan ruas jalan utama di Kota Ambon.
Selama ditampung di rumah singgah, mereka akan mendapatkan pakaian, makanan, layanan kesehatan dasar, bimbingan mental spiritual, layanan administrasi kependudukan, dan upaya reunifikasi dengan keluarganya.
"Saat razia jika diamankan petugas maka akan dibawa ke rumah singgah, jika tidak memiliki keluarga maka pemkot akan bertanggung jawab memfasilitasi dan memberikan bimbingan," katanya.
Bodewin menyatakan razia secara rutin dilakukan Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Ambon kepada mereka, tetapi terkendala rumah singgah untuk penanganan lebih lanjut.
"Razia yang kita lakukan setelah diamankan kita kembalikan ke rumah masing-masing dan membuat penyataan yang ditandatangani orang tua, untuk tidak kembali ke jalanan, tetapi mereka kembali lagi ke jalanan," katanya.
Mereka yang terjaring razia petugas kemudian diamankan. Pemkot tidak menoleransi keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan beraktivitas di ruang publik.
Ia menjelaskan mereka yang terjaring razia dua hingga tiga kali selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.
"Upaya lain yang dilakukan, yakni mengembalikan mereka daerah asal, karena sebagian besar mereka yang beraktivitas berasal dari Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Pihaknya mengupayakan Kota Ambon bebas dari aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
"Kita berharap rumah singgah dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut," katanya.
Pemkot Ambon siapkan rumah singgah tampung PMKS
Rabu, 26 Juli 2023 22:24 WIB