Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi sebanyak 19 satwa liar dari Balai KSDA jakarta.
Sejumlah satwa liar tersebut antara lain, Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) dua ekor, Kakaktua Putih (Cacatua alba) satu ekor, Nuri Bayan (Eclectus roratus) 12 ekor dan empat ekor Kura-Kura Ambon (Coura ambonensis).
“Kami telah menerima translokasi 19 ekor satwa yang merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran dan habitat alaminya berada di Pulau Ambon dan Pulau Seram di Provinsi Maluku serta Kepulauan Halmahera di Provinsi Maluku Utara,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini satwa-satwa yang ditranslokasikan tersebut diistirahatkan terlebih dahulu di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang berada di Kota Ambon.
Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 15 satwa liar dilindungi dari Jawa Tengah
Hal ini biasa dilakukan sebelum BKSDA melakukan pelepasliaran terhadap satwa-satwa liar yang diamankan dari masyarakat.
“Nanti selanjutnya satwa-satwa tersebut menjalani proses pemeriksaan ulang kesehatan satwanya oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon sebelum burung tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujar Seto.
Seto mengaku, satwa-satwa yang ditranslokasi tersebut merupakan hasil kegiatan penjagaan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL), operasi Polisi Kehutanan serta penyerahan dari kepolisian dan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja Balai KSDA Jakarta.
Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 22 satwa dilindungi di Saumlaki