Ambon (ANTARA) - PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melarang konsumen memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Maluku Papua.
"Kami melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali demi mencari keuntungan, karena telah diatur dalam UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Area Manajer Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, siapa saja yang menjual belikan kembali BBM, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Hal ini katanya berlaku juga bagi pemilik kios dilarang untuk menjual BBM jenis apapun karena selain melanggar UU Migas, dan juga berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM termasuk orang lain.
Ia menyatakan, jika ada pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM subsidi di pusat kota tidak dibenarkan dikarenakan telah melanggar UU Migas.
Menurut Edi, dampak dari praktik pembelian BBM subsidi dengan maksud untuk menjual kembali menyebabkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi akan kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU.
"BBM subsidi hanya dijual di SPBU jika dimanfaatkan pihak lain maka stok di SPBU akan kosong dan dampaknya bisa mengganggu ketertiban umum," kata Edi.
Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk disimpan, distribusi dan menjual ke tempat lain.
Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer.
"Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar Edi Mangun.
Pertamina larang warga perjualbelikan BBM subsidi di Maluku dan Papua
Senin, 14 Agustus 2023 20:39 WIB