Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku belum mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku kepada pemerintah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di penghujung tahun ini.
"Untuk Maluku memang belum, dalam waktu dekat ini baru bisa diusulkan," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun melalui keterangan diterima di Ambon, Sabtu.
Namun Benhur tidak menyebutkan alasan belum ada pengusulan nama calon penjabat gubernur kepada pemerintah, padahal sesuai aturan yang berlaku pengusulan tersebut bisa dilakukan Ketua DPRD, selain secara demokratis yakni melalui rapat fraksi.
Untuk diketahui, pasangan Gubernur-Wagub Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (24/4) 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Baca juga: Gubernur Murad lantik Sadali Ie sebagai Sekda Maluku
Pasangan kepala daerah tersebut dilantik kepala negara setelah meraih dukungan 328.982 suara dan mengalahkan pasangan petahana Said Assagaff-Andreas Rentanubun (251.036 suara) dan pasangan perseorangan Herman Adrian koedoeboen-Abdullah Vanath (225.636 suara).
Benhur dikonfirmasi setelah penjelasan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan ke media massa terkait nama-nama 17 gubernur di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya sejak 5 September hingga Desember 2023.
Untuk masa jabatan gubernur yang berakhir pada 5 September 2023 ada 10 kepala daerah diantaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kemudian dari 17 nama kepala daerah yang akan berakhir masa tugas mereka antara September, Oktober, dan Desember 2023 juga ada nama Gubernur Maluku Murad Ismail.
Kemendagri juga telah menerima usulan nama-nama dari DPRD provinsi yang akan dipertimbangkan dalam penunjukan penjabat gubernur, dan keputusan akhir akan diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir dimana sidangnya dipimpin Presiden Joko Widodo.