Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Buru dinilai tidak tegas mengambil sikap dan kebijakan terkait pengelolaan tambang emas di kawasan Gunung Botak sehingga seringkali muncul tindakan kekerasan yang berujung tewasnya para penambang.
"Kalau memang lokasi tambangnya mau ditutup, maka Pemkab harus mengambil langkah tegas melakukan pengosongan lahan dari masyarakat setempat maupun pendatang sebab ini merupakan kewenangan Pemkab," kata anggota DPRD Maluku, Una Farida Umasugy di Ambon, Kamis.
Persoalannya, bentrokan antara para pendulang di lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) ini sudah berulang kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Bahkan dalam aksi kekerasan yang terjadi Rabu (11/7) siang kemarin telah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan belasan lainnya menderita luka-luka ringan dan berat.
"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi situasi yang terjadi di sana, sebab masyarakat kecil yang selalu menjadi korban akibat kurang tegasnya pemerintah daerah dalam mengambil sikap," kata anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan ini.
Sejak awal, pihaknya juga sudah mengingatkan agar Pemkab segera mengatasi persoalan ini sehingga jangan sampai terjadi masalah baru yang memakan korban lebih besar jumlahnya, termasuk mengharapkan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Saat melakukan reses ke Pulau Buru, pengaduan seperti ini sudah sering kami terima dari masyarakat tapi yang memiliki kewenangan besar adalah Pemkab Buru," katanya.
Peristiwa bentrokan di lokasi penambangan emas Rabu (11/7) akibat adanya aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal (OTK) membawa senjata tajam, bahan peledak serta senjata api rakitan.
Sebelumnya, tiga orang penambang yang sedang mengoperasikan mesin tromol juga diserang OTK pada Senin (9/7) sehingga satu orang luka dalam kondisi kritis dan dua lainnya mengalami luka ringan.
Pemkab Buru Tak Tegas Atur Penambangan Emas
Jumat, 13 Juli 2012 9:29 WIB