Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima seekor kakaktua putih (Cacatua alba) yang diserahkan secara sukarela dari warga Ternate, Maluku Utara.
“Bertempat di Kantor seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate, telah dilakukan serah terima satwa liar kakaktua secara sukarela dari masyarakat atas nama Rama Zulkarnaim Djunaidi kepada petugas,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, satwa yang diserahkan tersebut dalam kondisi sehat dan telah berada di kandang Stasiun Konservasi Satwa Ternate untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Iya, kami rehabilitasi dulu sebelum dilepasliarkan, agar sifat liarnya benar-benar kembali,” ujarnya.
Seto juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih sadar akan kelestarian satwa di Maluku, bahwa banyak jenis-jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya l dilindungi oleh undang-undang.
Ia mengatakan kepada warga yang menyerahkan satwa hanya akan diberi bimbingan terkait satwa endemik yang dilindungi di Maluku, agar ke depannya tidak menangkap, memelihara, atau bahkan memperdagangkan satwa liar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2