Ambon (Antara Maluku) - Pihak Bank Indonesia membenarkan beredarnya ribuan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di kabupaten Buru, Maluku sejak Januari - Maret 2013.
"Uang palsu yang beredar di kabupaten Buru sebanyak 1.218 lembar pecahan Rp50.000,"kata Deputi Kepala kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Raden Kuncoro di Ambon, Rabu.
Menurut dia BI telah berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan terkait penanganan kasusnya peredaran uang palsu tersebut.
Selain pecahan Rp50.000, kata dia, beredar juga nominal Rp100.000 palsu sebanyak 925 lembar.
"Maraknya peredaran uang palsu di kabupaten Buru dikarenakan dampak penambangan emas liar di kawasan Gunung Botak," kata Kuncoro.
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat di daerah tersebut tentang ciri-ciri keaslian uang, bahkan sebelum kegiatan penambangan emas secara liar merambah daerah itu.
"Kami memang tidak mengetahui ciri-ciri uang palsu seperti apa, karena tidak pernah mencetaknya, tetapi sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah," katanya.
Ia menyatakan BI merupakan satu-satunya institusi yang bisa menentukan palsu tidaknya uang.
"Tidak semua karyawan BI Maluku bisa menentukan uang asli dan palsu karena hanya pegawai memiliki sertifikasi khusus saja yang berwewenang mengeluarkan pernyataan," ujar raden Kuncoro.
Dia mengaku, saat ini di BI Maluku hanya ada dua pegawai yang memiliki sertifikasi khusus menyangkut keaslian uang, sehingga hanya mereka saja yang bisa memberikan pernyataan uang yang ditemukan di Buru tersebut benar-benar palsu.
Karena itu, dia meminta aparat Kepolisian untuk melakukan penyelidikan agar bisa memastikan apakah di kabupaten tersebut sudah ada mesin pencetak uang palsu, atau uang tersebut di bawah dari luar daerah kemudian diedarkan di sana.
"Jika uangnya dibawa dari luar daerah menggunakan pesawat, maka cepat terdeteksi oleh petugas bandara karena jumlahnya banyak kecuali melalui kapal laut sehingga sulit dideteksi," katanya.
Raden Kuncoro menambahkan, ribuan uang paisu tersebut belum dimusnahkan karena masih dijadikan barang bukti oleh aparat penegak hukum dalam proses persidangan di Pangadilan.
"Pemusnahan akan dilakukan bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan setelah proses hukum tuntas," katanya.
Sosialisasi, lanjut Kuncoro, sudah diprogramkan untuk dilakukan ke seluruh kabupaten/kota sehingga masyarakat memiliki pengetahuan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah.
"Khusus di Ambon sosialisasinya juga telah dilakukan di sekolah-sekolah dengan melibatkan peran para petugas kasir di mall, super market dan toko termasuk kasir di bank untuk memberikan sosialisasi," katanya.
