Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Polda Maluku menetapkan Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, pada 2011.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali sehingga sesuai ketentuan harus ditetapkan sebagai buron," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Maluku Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Senin.
Polda Maluku siap melakukan penjemputan paksa terhadap Umar Djambumona yang terlibat penyimpangan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar itu.
Dia terlibat dugaan korupsi dana MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku saat berstatus pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru.
Sebenarnya, kata Sulistyono, panggilan kedua itu pada 7 Juni 2013, namun kuasa hukumnya Anthoni Hatane memohon penangguhan hingga 17 Juni 2013 dan ternyata tidak datang, maka ditetapkan sebagai buron, selanjutnya siap dijemput paksa.
Keputusan ini karena bersangkutan sering berdalih sedang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas di Kementerian Dalam Negeri.
Ditreskrimsus sebenarnya telah melimpahkan bekas penyidikan Umar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013 dan telah dinyatakan lengkap (P21).
Namun, pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) belum dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.
Sulistyono mengemukakan bahwa kuasa hukum Umar, Anthoni Hatane saat panggilan kedua terhadap kliennya pada 7 Juni 2013 beralasan bersangkutan sedang sibuk berurusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kita tidak main-main dalam kasus ini. Nanti lihat saja kalau dia (Umar) tidak memenuhi panggilan, maka pasti dijemput paksa," tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Wabup Kepulauan Aru Jadi Buronan Polisi
Senin, 17 Juni 2013 11:18 WIB