Ternate (Antara Maluku) - Dua dari enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut), yakni pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa, dan Hein Namotemo/Malik Ibrahim menolak hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum mengenai rekapitulasi perolehan suara pilkada.
Ketua Tim Hukum pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa, Edi Langkara mengatakan di Ternate, Sabtu, akan menggugat hasil pleno KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Hidayat/Hasan diusung koalisi Partai Golkar, PPP, Hanura dan PDS.
Mereka menganggap ada perbedaan data antara hasil pleno KPU Malut dengan data dari saksi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
"Hasil pleno KPU Malut tersebut sebenarnya tetap meloloskan pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa ke putaran kedua, karena meraih suara terbanyak dari seluruh pasangan cagub/cawagub, tetapi kami ingin menegakkan kebenaran," kata Edi.
Pasangan Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa sesuai hasil pleno KPU memperoleh suara terbanyak yakni 163.684 suara atau 28,50 persen, kemudian peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Abdul Gani Kasuba/Natsir Thaib yang diusung PKS dan sejumlah partai kecil memperoleh 123.689 suara atau 21,54 persen.
Pasangan cagub/cawagub Hein Namotemo/Malik Ibrahim yang maju melalui jalur independen meraih suara terbanyak ketiga yakni 88.471 suara atau 15,40 persen, menyusul pasangan Syamsir Andili/Beni Laos yang diusung Partai Gerindra dan 18 parpol kecil meraih 79.246 suara atau 13,80 persen.
Sementara itu, Ketua Tim Sukses pasangan Hein Namotemo/Malik Ibrahim, Dino menyatakan pasangan yang maju melalui jalur independen ini juga menolak hasil pleno KPU, karena banyak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya perolehan suara pasangan itu.
Pasalnya, dari temuan banyak terjadi pelanggaran di pilkada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota terhadap suara pasangan Hein Namotemo/Malik Ibrahim.
Ia mengatakan, di sejumlah kabupaten sekitar 9.000 suara, bahkan terdapat selisih suara di Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai di atas 10.000 suara.
"Di Kabupaten Halmahera Utara proses penyusunan pemilih di TPS berdasarkan abjad di empat kecamatan. Akibatnya berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih, ini yang membuat pasangan nomor enam kehilangan sekitar 20 ribu lebih suara di pilkada Malut," ujarnya.
Dua Cagub Tolak Hasil Pleno KPU Malut
Sabtu, 13 Juli 2013 14:34 WIB