Ternate (Antara Maluku) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, Maluku Utara, menghentikan secara paksa penambangan pasir sebuah perusahaan lokal di Kalumata, Ternate Selatan.
"Tindakan itu kita lakukan karena perusahaan tersebut tidak menghiraukan keputusan BLH mengenai penghentian seluruh aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kalumata sejak awal 2013," kata Kepala BLH Kota Ternate Nudjuludin di Ternate, Rabu.
Penghentian secara paksa tersebut ditandai dengan penyitaan kunci eksavator (alat berat) milik perusahaan dan penempatan petugas BLH di lokasi serta menutup akses keluar masuk pengangkutan pasir.
Ia mengatakan, BLH Ternate belum berencana memproses perusahaan tersebut secara hukum, karena beberapa pertimbangan, di antaranya perusahaan itu memang memiliki izin tanpa batas waktu, yang dikeluarkan oleh pimpinan BLH Kota Ternate terdahulu.
Untuk izin itu ada kelalaian dari pimpinan BLH Ternate terdahulu, karena sesuai ketentuan izin pengolahan pasir harus ada batas waktu dan itulah yang dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai dasar untuk terus melakukan aktivitas.
Tetapi, kata Nudjuludin, BLH tetap berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kalumata tersebut, karena telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya.
Setiap musim hujan warga di sekitar lokasi pertambangan pasir tersebut selalu dihantui kekhwatiran akan tertimbun longsor dari tebing gunung yang menjadi lokasi pertambangan pasir mengingat jaraknya dengan pemukiman warga sangat dekat.
Nudjuludin menambahkan, pihaknya juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang pernah mengolah tambang pasir di wilayah Kalumata untuk melakukan kegiatan rehabilitasi di lokasi itu, dengan cara menanam pohon penghijauan.
Sebelumnya para aktivis lingkungan di Ternate mendesak Pemkot Ternate memproses secara hukum semua perusahaan yang pernah mengolah tambang pasir di wilayah Kalumata, karena aktivitas mereka merusak lingkungan.
BLH Ternate Hentikan Paksa Penambangan Pasir Kalumata
Rabu, 14 Agustus 2013 9:50 WIB