Ternate (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ternate, Maluku Utara mencatat ekspor komoditas non tambang di provinsi itu hingga April 2024 mencapai 2,759 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp43,3 miliar.
"Angka ini tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada 2023, nilai ekspor non tambang jauh lebih tinggi dibanding tahun 2023," kata Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ternate Zulhendrizal di Ternate, Jumat.
Menurut Zulhendrizal, untuk komoditas non tambang yang diekspor pada periode tersebut di antaranya, pelet kayu (Wood Pellets) sebesar 1,4 juta dolar AS.
Kemudian, tuna beku 1,1 juta dolar AS, kepiting bakau hidup 105,3 ribu dolar AS dan udang ronggeng 2,5 ribu dolar AS.
Sedangkan, dari rincian ekspor itu, pelet kayu menjadi penyumbang ekspor terbesar yang apabila dirupiahkan nilainya setara Rp24 miliar lebih.
"Faktor tingginya ekspor non tambang dibanding tahun lalu karena adanya ekspor perdana pelet kayu di awal Maret 2024," kata dia.
Ekspor pelet kayu ini berasal dari Pulau Mangolu yang diekspor melalui pelabuhan Kepulauan Sula pada Maret 2024 dengan negara tujuan Jepang.
Dirinya menambahkan, untuk pelet kayu sendiri merupakan bahan bakar terbarukan yang ramah lingkungan. Komoditas ini banyak digunakan di negara maju, terutama negara yang memiliki empat musim.
Sementara itu, di tempat terpisah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Malut, memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton asal Pulau Morotai tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Morotai.
Kepala Karantina Malut, Willy Indra Yunan mengatakan pengiriman komoditas tuna loin beku ini rutin dilakukan dan selama bulan Januari hingga Maret 2024 sebanyak 102,81 ton tuna loin beku telah sukses diekspor ke Vietnam.
"Tentunya, ini menandai kontribusi signifikan Maluku Utara dalam perdagangan internasional dengan nilai ekspor mencapai Rp124 miliar," ungkap Willy.
Tuna loin beku merupakan ikan tuna yang melalui proses selektif dari pembekuan, pencucian, pemotongan kepala dan pembuangan kulit dan tulang serta perapihan, menjadi primadona dalam perdagangan internasional.