Ambon (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu mengatakan cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di provinsi Maluku sebesar 42 persen.
"Tercatat hampir seluruh kabupaten di Provinsi Maluku tingkat perlindungan tenaga kerja masih di bawah 50 persen atau rata-rata 42 persen," katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, tiga kabupaten yang cakupan perlindungan di atas 50 persen yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, dan Buru.
Sementara Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Tual rata-rata berada di bawah 50 persen dan ini menjadi perhatian bersama.
Dari delapan provinsi di wilayah Sulawesi Maluku, Maluku juga termasuk dua provinsi terendah dalam hal perlindungan yang terendah.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama dalam penegakan kepatuhan di wilayah Maluku, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk berkolaborasi memastikan hak-hak pekerja bisa diberikan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, mengatakan, sejauh ini kerja sama dengan Kejati dalam penegakan kepatuhan sudah berjalan dengan baik.
Dan hasilnya memang cukup signifikan, sehingga perlindungan pekerja khususnya di Maluku saat ini ada di posisi 42 persen.
"Melalui kerja sama ini harapan kami akan meningkatkan cakupan di Maluku untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Maluku," katanya.