Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) menjamin proses pemungutan suara ulang pilkada Malut putaran kedua di delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan berlangsung aman.
"Kami jamin pemungutan suara ulang di delapan kecamatan di Kepsul berjalan aman, sehingga polda akan menerjunkan personel Brimob ke kabupaten tersebut," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Menurut dia, personel yang akan diterjunkan ke Kabupaten Kepsul khususnya di Pulau Taliabu akan dipersenjatai lengkap dan persiapan pengamanan pada pencoblosan ulang di berbagai TPS di delapan kecamatan.
Oleh karena itu, untuk menjamin keamanannya, Polda Malut akan menempatkan semua personel di berbagai pusat keramaian yang dianggap rawan terjadinya konflik saat pemungutan suara ulang nanti.
Selain itu, untuk mendukung pengamanan pada pemungutan suara ulang itu, personel BKO masih dipertahankan, apalagi saat ini masih ada 601 personel BKO berasal dari Polda Sulawesi Tenggara, Polda Jawa Timur, Polda Gorontalo dan Brimob Kelapa Dua Jakarta. Mereka selama dua bulan ini ditempatkan pada sembilan kabupaten/kota di Malut.
Meskipun ke-601 personel BKO masih dipertahankan, tetapi dirinya meminta kepada kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) Malut untuk memenuhi janjinya mewujudkan pilkada yang damai.
Personel yang disiagakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan pengamanan di puluhan objek vital di Kabupaten Kepsul, guna mengantisipasi hal-hal yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencoba menciptakan konflik.
Untuk itu, dirinya menyatakan ada ada kecenderungan janji-janji para calon gubernur/wakil gubernur Malut yang tidak ditepati, hal ini nampak dengan adanya aksi pendukung kedua belah pihak yang cenderung bertindak anarkis, sehingga mengakibatkan ada massa pendukung dan anggota kepolisian yang cedera akibat terjadinya konflik.
Oleh karena itu, tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan anarkis, terlebih yang sudah mengarah pada terganggunya kepentingan umum saat pemungutan suara ulang di delapan kecamatan di Kabupaten Kepsul.