Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan pemilih disabilitas dari 11 kabupaten/kota berjumlah 8.435 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Jadi dari waktu ke waktu kami bekerja sama dengan lembaga yang berkoordinasi untuk jumlah pemilih disabilitas, sehingga klasifikasi jenis disabilitasnya bisa kita dapatkan,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Sabtu.
Sebanyak 8.435 pemilih disabilitas tersebut dengan rincian, fisik sebanyak 3.789, intelektual 665, mental 1.024, sensorik wicara berjumlah 987, sensorik rungu 419 dan sensorik netra 1.551 pemilih.
“Kami harap kepada masyarakat kalau ada keluarganya yang sudah memenuhi syarat, dokumennya lengkap tapi belum terdaftar, bisa segera disampaikan kepada kpu di setiap jajaran, nanti kita masukan dalam dpt kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, ini merupakan langkah KPU Maluku untuk memastikan pemilih disabilitas dapat memberikan hak suara mereka. Ini termasuk penyesuaian pada tempat pemungutan suara, penyediaan alat bantu, serta pelatihan bagi petugas pilkada
“Kami telah bekerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memahami kebutuhan mereka dan memastikan semua tempat pemungutan suara memenuhi standar aksesibilitas,” terangnya.
Selain itu, KPU Maluku juga gencar sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemilih disabilitas mengenai prosedur pemilihan. “Sosialisasi ini untuk memberikan informasi yang jelas dan mendukung pemilih disabilitas dalam merencanakan kehadiran mereka di tps,” jelas Fuad.
KPU Maluku terus berupaya untuk menyempurnakan proses ini dengan mengumpulkan umpan balik dari para pemilih disabilitas dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.