"Ketua KPU Maluku Utara dan anggota Kasman Tan telah memenuhi panggilan penyidik dan telah diperiksa, keduanya ditanya seputar dokumen hasil pilkada yang ditutupi dengan tipex," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin.
Menurut dia, Bawaslu Maluku Utara menyatakan bila ditemukan unsur pidana, maka Polda Maluku Utara dipersilakan melakukan penyidikan dan memproses kasusnya hingga tuntas.
Pemanggilan Ketua KPU Maluku Utara itu berdasarkan laporan Bawaslu ke Polda Maluku Utara dan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi tersebut.
Selain itu, keduanya yang diperiksa sejak pukul 10.00 Wit juga ditanya mengenai keterlibatannya dalam merekayasa hasil dokumen Pilkada Maluku Utara di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ia menyatakan sejauh ini telah ada 14 orang saksi, termasuk Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan, yang diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil Pilkada Maluku Utara.
Akan tetapi, dirinya belum memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, karena KPU Maluku Utara masih menelusuri dugaan keterlibatan para penyelenggara pemilu yang telah menetapkan hasil Pilkada Maluku Utara putaran kedua.
Ketika dikonfirmasi setelah diperiksa penyidik Polda Maluku Utara, Ketua KPU Maluku Utara, Muliadti Tutupoho, menyatakan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pilkada putaran kedua merupakan keputusan institusi, bukan keputusan pribadi, sehingga tak ada alasan kalau tak hadir pada panggilan penyidik Polda Maluku Utara.
Ia meyakini semua keputusan diambil oleh komisioner KPU sudah sesuai prosedur, jadi kalau ada yang mempermasalahkan, maka dipersilakan, karena tak ada yang salah dalam keputusan komisioner.