Ambon (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Seram Bagian Timur, Mat Umaratu, dengan hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 dua tahun enam bulan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2008," kata JPU Yeocang SH di Ambon, Selasa.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti Rp150 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana," katanya.
Dalam persidangan lanjutan tanggal 18 Februari 2014, JPU sempat menyebut terdakwa pembohong besar akibat tidak menjawab dengan jujur pertanyaan majelis hakim maupun jaksa.
Terdakwa Mat Umaratu pada tahun 2008 masih menjabat Kabid Program dan Perencanaan, Diknas Kabupaten Seram Bagian Timur dan menangani DAK pendidikan senilai Rp13 miliar untuk kegiatan renovasi dan perbaikan ruang belajar 62 sekolah dasar (SD).
Namun, realisasi pekerjaan renovasi dan rehabilitasi ruang belajar hanya sebanyak 60 unit SD dan dua sekolah lainnya yakni SD Negeri Kwamor dan SD Inpres Kwamor fiktif, namun anggarannya cair 100 persen.
Pencairan tahap pertama anggaran untuk dua SD di Kwamor tersebut, kata JPU, dilakukan oleh kepala sekolah lewat `Surat Sakti` terdakwa berupa memo sebesar Rp102 juta lebih.
Selanjutnya, pencairan tahap kedua masing-masing senilai Rp67,5 juta kepada SDN dan SD Inpres Kwamor yang juga didasarkan memo terdakwa.
Uang yang dicairkan Kepsek ini kemudian dibagikan kepada terdakwa serta Syaraf Lestaluhu selaku kontraktor yang menangani pengerjaan renovasi dua SD di Kwamor sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp157 juta.
Terdakwa juga telah menyalahi mekanisme penanganan DAK, karena dana yang berasal dari Kementerian Keuangan ini awalnya masuk Kas dan Perbendaharaan Negara, kemudian atas surat permohonan Kepala Dinas baru dicairkan ke Kabupaten Seram Bagian Timur.
Selanjutnya, anggaran tersebut diteruskan ke rekening msing-masing sekolah penerima bantuan lalu dikerjakan secara swakelola, bukannya melibatkan kontraktor sebagai pihak ketiga seperti Syaraf Lestaluhu yang juga anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam kesempatan itu, ketua majelis hakim PN Ambon, Hengky Hendrajaja SH, menunda persidangan ini selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.