Jakarta (ANTARA) - Maruarar Sirait terpilih menjadi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Maruarar Sirait, S.I.P. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan pengumuman tersebut maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berubah nomenklatur menjadi Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Maruarar Sirait adalah politisi dan mantan anggota DPR RI. Saat duduk di bangku kuliah, ayah dari dua anak ini aktif di organisasi kemahasiswaan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Pemilihan Maruarar Sirait oleh Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman kemungkinan untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah setiap tahun yang dicanangkan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan susunan kabinetnya bernama Kabinet Merah Putih berikut sejumlah nama-nama menteri yang berada dalam kabinet pemerintahannya, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah nama menteri didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih dan saya ingin umumkan susunan kabinet merah putih 2024," kata Presiden Prabowo.
Adapun jumlah menteri dan kepala badan yang diumumkan mencapai 53 orang, sedangkan wakil menteri yang diumumkan berjumlah 56 orang. Pengumuman tersebut dilakukan setelah Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Maruarar Sirait terpilih jadi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Maruarar Sirait terpilih jadi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Senin, 21 Oktober 2024 6:32 WIB