Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara mengeluarkan surat edaran tentang penutupan semua tempat hiburan, serta larangan penyelenggaraan acara keramaian selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Ternate.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Najamudin, di Ternate, Sabtu mengatakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pemkot telah mengeluarkan edaran terkait larangan penyelenggaraan acara, penutupan tempat hiburan malam serta rumah makan di kota Ternate.
Jadi nanti dalam waktu sehari dua, Pemkot akan mengeluarkan edaran bagi seluruh tempat hiburan malam, untuk tidak melakukan aktifitas selama Ramadan, katanya.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot juga mengeluarkan edaran terhadap pengelola rumah makan, untuk tidak membuka rumah makan pada siang hari selama ramadhan.
Pihaknya juga mengeluarkan edaran kepada lurah-lurah di kota Ternate, agar tidak memberikan izin keramaian kepada warganya selama Ramadan.
Nazamudin mengatakan, jika ada warga yang melanggar edaran tersebut, maka Pemkot akan mengambil tindakan tegas sampai pada pencabutan izin operasi.
Oleh karena itu, kalau tempat hiburan malam masih melakukan aktifitas, tentu kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin usahanya.
"Kita hanya memback-up, namun kewenangannya ada pada masing-masing instansi tekhnis edaran terkait bulan ramadhan, baru akan disebarkan pada beberapa hari ke depan," katanya.
Sementara itu, Pemerhati Sosial, Muhammad Iksan ketika dikonfirmasi mengatakan, menjelang bulan suci Ramadan yang disambut antusias oleh jutaan ummat Islam di seluruh dunia maupun Kota Ternate pada khususnya, sehingga pemkot harus tegas untuk menutup semua tempat hiburan dan rumah makan, terutama yang beroperasi pada siang hari.
Pasalnya, selain mensucikan diri dengan berbagai amal kebaikan dan memperbanyak ibadah juga meminta kepada pemerintah Kota Ternate dalam hal ini agar menghimbau kepada pemilik tempat hiburan seperti Q-beat, Laguna cafe maupun diskotik-diskotik yang ada di Kota Ternate agar menutup sementara tempat bisnis hiburan.
"Saya meminta kepada pemerintah kota maupun instansi terkait lainnya agar merazia atau menutup tempat-tempat hiburan yang menjadi tempat lokalisasi PSK," katanya.
