Ambon (Antara Maluku) - Pengajuan usulan pimpinan DPRD Provinsi Maluku ke Kemendagri tidak mengalami perubahan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
"Proses penentuan pimpinan legislatif sesuai UU MD3 itu hanya berlaku untuk DPR-RI, tetapi untuk provinsi dan kabupaten/kota belum diberlakukan," kata Sekretatis DPRD Maluku Roy Manuhuttu di Ambon, Jumat.
Karena itu, kata dia, pengusulan nama-nama calon pimpinan DPRD Maluku, baik ketua dan tiga wakil ketua telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.
Roy mengatakan, nama-nama calon pimpinan legislatif yang telah diajukan terdiri dari Edwin Adrian Huwae selaku ketua DPRD Maluku ditambah tiga wakil ketua dari Partai Golkar, Demokrat dan PKS.
Edwin Huwae berasal dari Partai PDI Perjuangan, sedangkan dari Partai Golkar adalah Richard Rahakbauw, Elvyana Pattiasina (Demokrat) serta Syaid Mudzakir Assagaf dari PKS.
Untuk sementara waktu, DPRD Maluku masih menyelesaikan tiga agenda penting sesuai pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang tugas pokok pimpinan sementara DPR/DPRD.
PP ini mengatur tugas pimpinan sementara DPRD provinsi yakni memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, pembahasan tata tertib dewan, serta penentuan calon pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri.
"Yang sudah selesai dilaksanakan adalah pembentukan fraksi serta pansus tata tertib dan pansus kode etik, sedangkan pengusulan nama calon pimpinan dewan sudah diusulkan dan kemungkinan pekan depan sudah ada keputusan Mendagri," katanya.