Ternate (Antara Maluku) - DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa dan Kelurahan,(Perda) mengenai pemekaran desa, karena ada sejumlah item yang redaksionalnya dianggap janggal.
"Perda yang disahkan DPRD periode lalu itu dalam beberapa item redaksinya mengalami kejanggalan sehingga Komisi I merasa perlu untuk merevisi," kata anggota Komisi I DPRD Kota Tikep Murad Polisiri di Ternate, Senin.
Ia menjelaskan, item yang dianggap janggal antara lain menyangkut batas wilayah desa. Komisi I DPRD akan menyesuaikan regulasi yang ada dengan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan adanya kasus yang terjadi di Desa Beringin dan Akelamo, di mana penetapan perbatasan kedua desa yang mengacu pada perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tikep justru bertentangan dengan kesepakatan warga kedua desa.
Waga kedua desa itu mengadukan persoalan tersebut kepada anggota Komisi I yang tengah melakukan kunjungan kerja agar perbatasan desa ditetapkan sesuai kesepatan mereka.
Lebih jauh Murad mengatakan, hal yang paling krusial adalah ketika penetapan zona tapal batas itu terbalik, sehingga melahirkan konflik antarwarga.
Hal itu, kata dia, terlihat dari berbagai masalah di sejumlah desa perbatasan di daratan Oba.
"Oleh karena itu, Komisi I ingin merevisi perda tersebut agar sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.