"Perda yang disahkan DPRD periode lalu itu dalam beberapa item redaksinya mengalami kejanggalan sehingga Komisi I merasa perlu untuk merevisi," kata anggota Komisi I DPRD Kota Tikep Murad Polisiri di Ternate, Senin.
Ia menjelaskan, item yang dianggap janggal antara lain menyangkut batas wilayah desa. Komisi I DPRD akan menyesuaikan regulasi yang ada dengan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan adanya kasus yang terjadi di Desa Beringin dan Akelamo, di mana penetapan perbatasan kedua desa yang mengacu pada perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tikep justru bertentangan dengan kesepakatan warga kedua desa.
Waga kedua desa itu mengadukan persoalan tersebut kepada anggota Komisi I yang tengah melakukan kunjungan kerja agar perbatasan desa ditetapkan sesuai kesepatan mereka.
Lebih jauh Murad mengatakan, hal yang paling krusial adalah ketika penetapan zona tapal batas itu terbalik, sehingga melahirkan konflik antarwarga.
Hal itu, kata dia, terlihat dari berbagai masalah di sejumlah desa perbatasan di daratan Oba.
"Oleh karena itu, Komisi I ingin merevisi perda tersebut agar sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.