Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Laksono Dwionggo mengatakan PT BPD Maluku (BPDM) menderita kerugian sebesar Rp262 miliar atas transaksi Reverse Repo surat berharga dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAAS).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin OJK tahun 2014 ditemukan transaksi reverse repo surat berharga senilai Rp262 miliar di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM)," kata Laksono, di Ambon, Selasa.
Selanjutnya, temuan yang sama juga di Bank Antar Daerah (ANDA) Surabaya, ada pembelian serta reverse repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1,25 juta dolar AS.
Laksono menjelaskan, transaksi repo merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
"Kedua transaksi reverse repo tersebut dilakukan masing-masing bank dengan PT AAAS tanpa didasari dengan underlying assets yang telah diperjanjikan. Seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tetapi itu tidak dilakukan, katanya.
Menurut Laksono, pada awal temuan kerugian Bank Maluku senilai Rp262 miliar, namun setelah itu ada proses pengembalian sekitar Rp24 miliar lebih, sehingga kerugian sementara senilai Rp238 miliar.
"Sebelumnya Bank Maluku tidak ada curiga kalau ditipu oleh PT AAAS karena bunganya dibayar terus sedangkan pokoknya tidak dikembalikan, padahal mestinya kalau sudah dijual bunga dan pokoknya juga harus dikembalikan," ujarnya.
Menurut Laksono, OJK sudah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT AAA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek terhitung sejak 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) akibat dari transaksi repo tersebut.
"Terhitung sejak 4 Desember 2014 rekening efek milik AAA Sekuritas juga sudah dibekukan, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. Sedangkan pemindahan efek atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SII) yang sama," katanya.
Lebih lanjut, Laksono mengatakan, Gubernur Maluku Said Assagaff mendesak masalah ini untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diselesaikan secara hukum.
"OJK bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk proses pemeriksaan pihak AAA Sekuritas dan BPD Maluku sendiri sudah melaporkanya ke Bareskrim Polri atas kasus transaksi reverse repo tersebut," ujarnya.
BPD Maluku Rugi Transaksi "Reverse Repo"
Selasa, 10 Februari 2015 15:03 WIB