Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum siap melakukan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pulau Taliabu, karena sampai saat ini, Sekretariat KPU belum juga terbentuk.
Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Jumat, mengatakan, pelaksanaan pilkada untuk Kabupaten Taliabu, bisa terlaksana, namun KPU belum siap untuk melaksanakan Pilkada di Taliabu, bahkan ada sinyal juga, kalau KPU Provinsi Malut akan mengambil langkah-langkah, bisa saja dia menyampaikan ke pusat tentang kepastian bisa dilakukan atau tidak.
Oleh karena itu, pihaknya bisa melihat bahwa KPU belum siap untuk melaksanakan Pilkada di Taliabu, namun di satu sisi, ada wilayahnya KPU Provinsi untuk menindaklanjuti jika ada persetujuan prinsip, tetapi ada wilayahnya pusat, Bawaslu menilai itu soal kebijakan.
Menurut Alwan, ada lebih dari 260 daerah yang akan melangsungkan proses Pilkada pada tahun ini, namun ada sekian banyak daerah otonom baru, salah satunya ada Taliabu, tetapi lagi-lagi ini, soal taknis, sehingga Bawaslu menilai ini menjadi penting untuk diperhatikan, apalagi tahapan sudah mau mulai dilakukan, sehingga jangan menjadi masalah.
Sebab, tidak mungkin pelaksanaan Pilkada dilakukan tanpa ada penyelenggara yang benar-benar dipersiapkan, apalagi harus berjenjang hingga ke PPS, kalau di sisi penyelenggaranya saja sampai saat ini masih dipersoalkan, kita dari Bawaslu khawatir jangan sampai tahapan-tahapannya bisa terhambat, gara-gara belum ada penyelenggara yang dipastikan oleh KPU Provinsi yang akan melaksanakan pemilu di daerah itu.
Ia menyatakan, hal ini sangat mempengaruhi tahapan pelantikan Panwaslu Taliabu, sebab KPU sendiri belum dapat memastikan proses Pilkada di Taliabu.
Terkait dengan pelantikan Panwaslu di Taliabu ini, Bawaslu akan meminta petunjuk Bawaslu RI tentang kepastian perkembangan daerah baru termasuk Taliabu tentang pelaksanaannya.
Bahkan, dirinya meragukan kinerja KPU, sebab sampai saat ini, Satker KPU di Taliabu belum tuntas, karena masih menunggu izin prinsip, namun untuk mengisi personel, KPU mengklaim sudah menyiapkan personil, bahkan telah berkoordinasi dengan Pemda setempat.