Ambon (Antara Maluku) - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin meminta pemerintah kota berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyangkut pemanfaatan lahan di Desa Passo terkait daerah konservasi dan hak kepemilikan.
"Kami sarankan Wali Kota Richard Louhenapessy berkoordinasi dengan BPN, sebab lahan yang sekarang ini dilakukan pembangunan guna meningkatkan ekonomi di Kota Ambon berada di lahan konservasi mangrove (tanaman bakau)," kata Rofik, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, pembangunan seharusnya tidak mengganggu hutan mangrove yang merupakan tempat lindung sumber daya perikanan dan sekaligus berfungsi mencegah abrasi pantai.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota dan BPN Kota Ambon perlu memperjelas status lahan yang menjadi daerah konservasi dan yang merupakan milik warga masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon memiliki peraturan daerah (Perda) RT/RW yang merupakan produk hukum dan sudah menetapkan daerah konservasi mangrove di Desa Lateri dan Desa Passo, tetapi bukti tanah tersebut milik orang.
"Kami juga sarankan BPN mengecek status tanah tersebut sebelum mengeluarkan sertifikat, supaya tidak terjadi kesalahan," ujarnya.
Rofik mengaku mendapat informasi ada pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut dan yang bersangkutan bersedia menjualnya ke pengusaha pertokoan Ambon City Center.
"Jadi semua ada pada kebijakan Pemerintah Kota Ambon dan BPN Kota Ambon," katanya.
Pemkot-BPN Ambon Diminta Koordinasi Lahan di Passo
Sabtu, 6 Juni 2015 9:04 WIB