Ternate (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025.
Ini merupakan kali pertama Indonesia hadir dalam pertemuan penting di bidang KI sejak resmi menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis. Salah satu langkah penting adalah memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan KI, khususnya hak cipta di era digital.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring”, kata dia.
Inisiasi ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global.
Selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas inisiatif Protokol Jakarta oleh Menkum Supratman.
Menurutnya, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.
“Kemenkum Malut terus mendorong ekosistem kekayaan intelektual termasuk bagi para musisi, penulis dan kreator. Selain itu, ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM,” kata Argap Situngkir dalam keterangannya.
Protokol Jakarta sebagai perlindungan hak cipta yang akan digagas Indonesia di WIPO, sebagai langkah maju untuk memberi perlindungan global terhadap mereka para pencipta seni dan karya jurnalistik.
