Ambon (Antara Maluku) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dr. Yoke Pattinaja dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Ingrid Louhenapessy di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kami minta majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp62 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Halijah Wally di Ambon, Kamis.
Terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebabagimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Yang memberatkan terdakwa dituntut karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur, sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, pada tahun 2009 hingga 2012 lalu, RSUD Saparua mendapatkan kucuran dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk tahun anggaran 2011 dan 2012.
Khusus untuk dana jamkesmas dari APBN yang dicairkan tahun 2009 sebesar Rp407,7 juta, tahun 2010 Rp412 juta, 2011 Rp434 juta dan tahun 2012 sebesar Rp115 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar.
Kemudian untuk dana Jamkesda yang bersumber dari APBD Maluku tahun 2011 sebesar Rp18 juta dan tahun 2012 Rp98 juta lebih sehingga totalnya adalah Rp118 juta.
Dalam prakteknya, anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan sebab dalam buku petunjuk teknis, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada jasa medis tertentu, tetapi nyatanya tidak semua staf pegawai RSUD Saparua mendapatkan anggaran dimaksud.
Dana yang dipakai untuk keperluan pengobatan pasien miskin juga tidak sesuai praktek di lapangan dan daftar yang dibuat, nilai anggaran lebih kecil dari yang seharusnya.
Ketua majelis hakim Halijah Wally didampingi Abadi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menunda persidanngan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dessy Alauw.
Mantan Direktur RSUD Saparua Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 30 Juli 2015 15:33 WIB