Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku maupun Kepulauan Aru sedang menunggu klarifikasi rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang diberikan kepada Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu yang mendaftar pada 28 Juli 2015.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi dihubungi dari Ambon, Rabu, mengatakan, telah bertemu Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ancol, Bino Trihasmono di Jakarta dan dijanjikan klarifikasinya diberikan pada 5 Agustus 2015.
"Saya bersama Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair dan Ketua Panwaslu setempat, Moksen Sinamur masih berada di Jakarta untuk menunggu klarifikasi tersebut," ujarnya.
La Alwi mengemukakan, telah mengontak Bino dan diberitahukan bahwa masih menunggu penjelasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Agung Laksono dan Sekjennya, Zainudin Amali.
Klarifikasi dilakukan karena saat Gotlief-Djafruddin mendaftar ternyata menyampaikan rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.
Padahal, rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono didaftar Johan Gonga-Muin Sogalrey ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 dan dikembalikan karena seharusnya islah dengan kubu ARB.
Begitu pun, Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Paulus Mantulameten mengajukan protes ke KPU Kepulauan Aru.
"Kami masih di Jakarta menunggu klarifikasi tersebut dengan harapan hari ini (Rabu) diberikan agar bisa menjadi acuan, baik bagi KPU maupun Panwaslu Kepulauan Aru dalam memutuskan tahapan Pilkada selanjutnya," tegas La Alwi.
Gotlief-Muin juga direkomendasikan Partai Golkar kubu Abuirizal Bakrie, Partai Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz.
Bakal Calkada lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia, Welhelm Kurnala-Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN) serta Joseph Barends-Elisa Lazarus Darakay (PKB dan PPP kubu Romahurmuziy).
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).