Ambon, 26/9 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menetapkan pasangan calon Joseph Barends - Elisa Darakay menempati nomor urut tiga dan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu nomor urut empat dalam pilkada di daerah tersebut.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, mengatakan penetapan nomor urut dilakukan setelah pengundian yang dilaksankan Sabtu pagi.
Penetapan nomor urut kedua pasangan tersebut dilaksanakan seiring dengan diloloskannya mereka oleh KPU menjadi peserta pilkada Kabupaten Kepulaun Aru, sebagai tindak lanjut keputusaan Panitia Pengawas Pemilu.
Kedua pasangan tersebut sempat ditolak KPU Kepulauan Aru karena dinilai tidak memenuhi berkas. Kedua pasangan calon kemudian menggugat dan gugatan keduanya dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Dikabulkannya gugatan tersebut membuat peserta pilkada di Kepulauan Aru bertambah menjadi empat pasangan.
Sebelumnya, Johan Gonga - Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala - Azis Goin telah lolos lebih dulu dan telah melakukan pengundian nomor urut pada 25 Agustus 2015 di Dobo.
Johan Gonga - Muin Sogalrey mendapatkan nomor urut satu(1) dan Welhelm Kurnala - Azis Goin di urutan dua (2).
Viktor mengemukakan, bertambahnya nomor urut itu juga berkonsekuensi KPU harus mengubah jadwal kampanye dari dua menjadi empat pasangan calon.
"Kami segera menindaklanjutinya agar tahapan Pilkada Kepulauan Aru yang penyelenggaraannya bersamaan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT) pada 9 Desember 2015 sesuai jadwal, lancar, aman dan sukses," tegasnya.