Ambon, 29/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon melakukan penataan permukiman kumuh 15 kawasan di lima kelurahan, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Ambon , Dominggus Matulapelwa.
"Pemkot telah membuat program dan penganggaran percepatan penanganan pemukinan kumuh mulai tahun 2015-2019, untuk menata 15 kawasan kumuh di lima kelurahan di Kota Ambon," katanya di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, tahun 2015 target penataan mencapai 28,53 hektare menggunakan anggaran bank dunia dan APBN yang difokuskan pada lima kelurahan di kecamatam Sirimau yakni kawasan Batu Merah (22,21 Ha) penataan permukiman di bantaran sungai Wai Batu Merah, negeri induk Batu Merah, Ongkoliong, komplek Ruko Batu Merah, dan kawasan Gang Banjo.
Keluharan Rijali (6,5 Ha) penataan pemukiman di bantaran sungai Wai Batu Merah, kawasan Mardika, dan bantaran sungai Wai Tomu (Kadewatan).
Kelurahan Honipopu (2,32 Ha) penanganan pemukiman di bantaran sungai Wai Batu Gajah, kawasan Jalan Baru dan Waihaong, Kelurahan Amantelu (1,45 Ha) penataan bantaran sungai Wai Batu Merah serta Kelurahan Karang Panjang (3,28 Ha) yakni permukiman di bantaran sungai Wai Tomu sampai kawasan Skip.
"Jadi untuk tahun 2015 penataan pemukiman dilakukan pada lima kelurahan yakni Batu Merah, Rijali, Honipopu, Amantelu dan Karang Panjang dengan total luas kawasan kumuh keseluruhan 53,76 hektare," katanya.
Menurut Dominggus, penataan dilakukan pemerintah secara bertahap sesuai dengan pengajuan setiap kawasan, selanjutnya diusulkan untuk mendapatkan penanganan anggaran dari bank dunia maupun APBN.
"Tahun ini program perencanaan yang dijalankan pemerintah untuk lima keluruhan, tahun 2016 akan dilakukan dengan program yang berbeda di kawasan yang lain di kota Ambon," ujarnya.
Dijelaskannya, surat keputusan Pemkot Ambon pencapaian target sebanyak 15 desa kelurahan di dua kecamatan yakni Nusaniwe dan Sirimau yang harus ditangani.
"Kurang lebih 102 hektare kawasan di Ambon harus mencapai target 100 0 100, semuanya ini tercapai bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi kepala desa, raja atau lurah sebagai garda terdepan di masyarakat harus berperan serta," ujarnya.
Ia menambahkan, Ditjen Cipta Karya juga menyiapkan Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP), sebagai upaya strategis memberdayakan masyarakat, dan memperkuat peran Pemda dalam rangka pencapaian target 100 0 1000, dan penanganan kawasan kumuh di perkotaan tahun 2015- 2019.
Sesuai RPJM ada tiga target yakni tercapainya pelayanan air minum masyarakat 100 persen, tidak ada pemukiman kumuh di perkotaan 0 persen, dan meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak (air limbah domestik, sampah dan drainase lingkungan 100 persen.
"Ketiga target tersebut dikenal dengan 100 0 100, keberhasilan mencapai target tersebut, ditentukan kontribusi pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, serta sinergi stakholder," katanya.
Ambon Tata Permukiman Kumuh di Lima Kelurahan
Rabu, 30 September 2015 5:04 WIB