Ambon, 22/12 (Antara Maluku) - Program pembersihan sedimentasi di bekas areal penambangan emas tanpa izin (Peti) di Pulau Buru diharapkan bisa berjalan cepat agar gubernur dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Kita berharap limbah sedimentasi bisa segera diangkat meski pun ada pihak-pihak tertentu yang selalu ingin menghambat proses pembersihan lahan," kata Kepala Desa Basalale, Mandate, di Ambon, Selasa.
Mandate yang juga ketua masyarakat adat setempat minta pihakaan perusahaan yang dipercayakan melakukan pembersihan lahan untuk memperbanyak peralatannya di lapangan mengingat lokasi yang dikerjakan sangat luas.
Menurut dia, izin resmi Gubernur Maluku kepada PT. Wina Pratama Sejahtera melakukan pembersihan sedimen hanya selama enam bulan.
Sementara ketebalan sedimentasi di atas lima hingga tujuh meter dan menyebar luas dari kawasan Gunung Botak, Anhony, hingga Unit 18 dan Wamsaid maupun Dava serta Kaiely.
"Daerah unit 18 itu juga ada kolam rendaman matrial tanah bercampur bahan-bahan kimia untuk mencari emas, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang menghambat pembersihan lahan di kawasan pemukiman penduduk seperti itu," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw mengatakan, bila ada oknum yang mau menghambat program pemerintah menertibkan, membersihkan, serta merehabilitasi lahan bekas penambangan ilegal di Pulau Buru tidak bisa ditolerir.
"Komisi bakal memanggil Kepala Dinas ESDM Maluku guna menjelaskan penanganan lahan Gunung Botak dan Anhony, termasuk adanya upaya oknum tertentu yang menghambat pembersihan lahan dari sedimen mengandung bahan kimia berbahaya," katanya.
Pembersihan Sedimentasi Dukung Proses Penerbitan IPR
Selasa, 22 Desember 2015 14:30 WIB