Ternate, 10/1 Antara Maluku - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Sudin Dero, mengharapkan implementasi dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) diperkuat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Dia menegaskan, hal itu di Ternate, Minggu, terkait tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini dalam proses pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan tahap I akhir antara DPRD dan Pemerintah.
"Selama tahun 2009-2015, Perda tersebut tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali), sehingga produk hukum daerah yang dalam pelaksanaannya justru mengalami hambatan," kata ketua F PDI-P ini.
Oleh karena itu, Sudin menegaskan, pemerintah Kota Ternate harus serius dalam melaksanakan aturan tersebut serta sosialisasinya, kalau tidak, hanya menjadi dokumen yang disimpan rapi dalam lemari, laci atau di meja ruangan kerja.
Menurutnya, Perda tersebut perlu disosialisasikan ke masyarakat sebelum diterapkan agar dalam pelaksanaannya tidak banyak mengalami hambatan.
"Salah satu adalah Perda Ketertiban Umum agar secepatnya diterbitkan Peraturan Wali Kota, sehingga Perda tersebut diharapkan dapat mengantisipasi sebagian keresahan masyarakat akibat tidak dilaksanakannya Perda tersebut," katanya.
Selain itu, dirinya mengamati Perda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Perda Retribusi Parkir Khusus yang mendapat sorotan masyarakat dan media belakangan ini karena terindikasi kebocoran retribusi tersebut.
"Sebaiknya dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat dan nelayan agar penetapan tarif baru tidak menjadi polemik dan mereduksi semangat berinvestasi khususnya investasi dibidang perikanan," katanya.
Dia mengingatkan, pemerintah semangat penetapan tarif baru di kedua item retribusi ini tidak semata-mata pada upaya peningkatan PAD tapi wajib hukumnya memperhatikan aspek fasilitas tempat pelelangan ikan (TPI) maupun sumber daya petugas parkir.
Dprd : Produk Hukum Daerah Jangan Resahkan Warga
Senin, 11 Januari 2016 4:59 WIB