Ternate, 6/11 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mendorong pemerintah setempat untuk memberantas praktek pungutan liar dimana ada informasi tentang oknum SKPD pengelola retribusi yang melakukan penyimpangan.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, harus turun ke lokasi mengecek kepastian pungutan liar tersebut, agar diketahui dengan pasti," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, H Djadid Ali di Ternate, Sabtu.
Dia menyatakan Sekretaris Kota Ternate sekali-sekali harus turun ke lapangan untuk mencegah pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan merugikan PAD.
"Bila itu dilakukan, potensi yang ada selama ini bisa kita proteksi untuk mencapai targetnya. Kalau ruang tersebut masih terbuka, sampai kapan pun target tidak akan tercapai akibat lemahnya pengawasan," katanya.
Djadid juga menyayangkan sejumlah SKPD pengelola pendapatan yang menugaskan pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai harian untuk menagih retribusi di lapangan, padahal banyak PNS yang menganggur di kantor.
"Kepala SKPD seharusnya menerjunkan pegawainya yang bertanggung jawab. Jangan gengsi, kalau bersangkutan diangkat menjadi PNS untuk berdiri di jalan, ya berdiri di jalan, jika dilepas dan diserahkan pada PTT, ini bisa menjadi masalah," katanya.