Ternate, 9/2 (Antara Maluku) - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertiban Umum Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kurang tersosialisasi, sehingga masih banyak masyarakat menutup jalan raya untuk menggelar berbagai hajatan yang mengganggu aktivitas lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Thamrin Alwi di Ternate, Kamis, membenarkan kalau Perda Kota Ternate nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum masih sering dilanggar oleh masyarakat.
"Ini memang betul, setiap penggunaan badan jalan itu rekomendasi dari kita, izin dari Polres, tapi budaya dari kita di sini tenda sudah berdiri baru prosesnya izin jalan, bahkan ada juga tanpa izin," kata Thamrin.
Menurut Thamrin, masalah ini masih terus terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat, bahkan kalau dari sisi penindakan harus ada keterlibatan SKPD lainnya, seperti Satpol PP juga harus disertai ada penyidik PNS," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga bakal membangun koordinasi dengan seluruh pelaku usaha sewa tenda, agar melayani pemesan yang mengantongi izin.
"Budaya ini mungkin kita coba hilangkan secara bertahap dan kedepannya kita harapkan koordinasi antara SKPD bisa berjalan baik, sehingga penegakkan perda bisa berjalan maksimal," ujarnya.
Begitu juga, masih saja ada pemasangan tenda acara memakai separuh badan jalan protokoler, yang kerap kali menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Padahal, khusus larangan merokok telah dibuatkan papan peringatan di seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Sementara, secara kolektif dalam perda tersebut ancaman sanksi bagi pelanggarnya cukup berat, yakni 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Haryani ketika dihubungi terpisah mengakui memang perda mengenai ketertiban umum paling sering dilanggar, terlebih lagi oleh PNS sendiri.
"Memang di kantor walikota susah, harusnya dengan kesadaran sendiri, diarahkan jangan di areal tertib merokok dan itulah mungkin karena tidak ada tempat yang secara khusus," katanya.
Dia menjelaskan, masalah tertib merokok harusnya menjadi tanggung jawab bersama di seluruh SKPD misalnya di Dinkes dan Puskesmas di Kota Ternate tertib merokok mulai diikuti oleh seluruh PNS.
Perda khususnya tertib merokok di areal tertentu dan larangan pemasangan tenda acara di jalan umum, belum berjalan efektif, terbukti, masih banyak PNS bahkan pejabat terutama di Kantor Walikota Ternate yang merokok bebas di areal larangan merokok.