Ambon, 29/3 (Antara Maluku) - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) II di Makassar, Sulawesi Selatan pada 26 - 27 Maret 2017 menyetujui Said Assagaff diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai calon Gubernur Maluku periode 2018 - 2023.
Ketua AMPG Provinsi Maluku, Subhan Pattimahuw, dikonfirmasi, Rabu, membenarkan, Rapimnas menyetujui Said untuk diusulkan ke DPP Partai Golkar agar memimpin provinsi ini untuk periode kedua.
"Jadi Rapimnas menyetujui rekomendasi AMPG Provinsi Maluku mengusulkan Said yang juga Ketua DPD Partai Golkar setempat," ujarnya.
Pengusulan ini berdasarkan tingkat elektabilitas maupun popularitas yang tinggi di masyarakat.
Apalagi, Said selama kepemimpinan periode pertama sejak dilantik bersama Wagub Maluku, Zeth Sahuburua pada 10 Maret 2014 mengukir sejumlah prestasi sehingga dinilai layak untuk kembali memimpin Maluku.
"Said memiliki rekam jejak, kelayakan, kapasitas dan kapabilitas yang tidak bisa diragukan sehingga menjadi indikator merekomendasikannya di Rapimnas dan telah disetujui untuk disampaikan ke DPP Partai Golkar," kata Subhan.
Ketua DPD KNPI Maluku ini belum bisa menyampaikan siapa kandiat Wagub yang nantinya menjadi pasangan Said di pilkada 2018.
"Beliau secara pribadi sedang melakukan survei terhadap sejumlah kandidat Wagub yang nanti bersanding denganya di Pilkada Maluku 2018," tandasnya.
Sebelumnya, Said Assagaff menyatakan, dirinya mematuhi keputusan DPP Partai Golkar di Pilkada Maluku 2018 untuk berpasangan dengan kandidat Wagub.
"Saya memang Ketua DPD Partai Golkar Maluku. Namun, harus mematuhi mekanisme Partai Golkar yang nantinya memutuskan harus berpasangan dengan kandidat Wagub siapa," katanya.
Pernyataan Said yang juga Gubernur Maluku periode 2014 - 2019 itu sekaligus menjawab penilaian masyarakat bahwa telah menyepakati berpasangan di Pilkada setempat 2018 dengan Bupati Maluku Tenggara, Andrias Rentanubun.
"Saya ditemui Andrias dan meminta kesediaan untuk melakukan sosialisasi dalam keinginannya sebagai bakal calon (Balon) Wagub Maluku, makanya disilahkan berproses," ujarnya.
Dia mengakui, tidak saja Andrias yang menyatakan keinginan untuk melakukan sosialisasi dengan memajang gambarnya.
"Sepanjang baliho atau pun spanduk itu tidak menyalahi ketentuan, terutama Pemkot Ambon silahkan dipajang saja untuk tujuan sosialisasi," katanya.
Karena itu, dia menyilahkan siapa pun yang berminat mencalonkan diri sebagai calon Wagub silahkan berproses.
"Pa Etyy sapaan Wagub Maluku, Zeth Sahuburua yang telah berusia 75 tahun juga memiliki hak untuk berproses sehingga peluang ini terbuka untuk kandidat pastinya beragama Kristen," tegas Said.
Catatan Antara, nama - nama kandidat Gubernur Maluku yang mengikuti Pilkada 2018 antara lain, anggota DPD - RI asal Maluku, Nono Sampono, Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, SH., M.Si dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan periode 2015 - 2020, Komaruddin Watubun.
Selain itu, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat dan mantan Bupati Seram BagiannTimur (SBT), Abdullah Vanath.
Rapimnas AMPG Setujui Said Calon Gubernur Maluku
Rabu, 29 Maret 2017 12:09 WIB