Ambon, 13/8 (Antara) - Pemerintah Provinsi Maluku siap memfasilitasi proses pembebasan lahan untuk pembangunan kilang gas dan fasilitas megaproyek Blok Masela di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Asisten I Setda Maluku Angky Renjaan, saat dihubungi di Ambon, Minggu, menyatakan sejak awal Pemprov Maluku telah memproses izin pembebasan lahan pembangunan proyek Blok Masela di Desa Olilit, Kabupaten Maluku Tenggara Barat awalnya membutuhkan lahan 40 hektare.
"Koordinasi awal yang kami lakukan dengan pihak Inpex membutuhkan lahan seluas 40 hektare untuk membangun kilang gas Blok Masela, terutama untuk pembangunan `home base supply` yakni lokasi untuk suplai ke tangki," katanya pula.
Menurut dia, kebijakan Presiden Joko Widodo mengalihkan pembangunan Blok Masela ke darat berimplikasi pada luas lahan yang akan digunakan. Perubahan kebijakan tersebut berdampak pada lahan yang akan digunakan kurang lebih mencapai 600 hektare.
"Perubahan kebijakan berdampak pada luas lahan yang akan digunakan, karena semua fasilitas akan dibangun di darat, kecuali proses ekplorasi dilakukan di laut," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan yang dilakukan sebelumnya juga mengalami perubahan karena tidak sesuai dengan kebutuhan.
Pemprov Maluku, kata Angky, bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan terus berupaya untuk melakukan proses pembebasan lahan dan pengurusan izin yang dibutuhkan untuk pembangunan Blok Masela.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan berapa luas lahan yang akan dibutuhkan untuk pembangunan, serta tindak lanjut apa yang akan ditempuh. Prinsipnya kami akan menyesuaikan dengan kebijakan dari Inpex," katanya pula.
Manager Communication and Relations Inpex Corporation Usman Slamet menyatakan, pihaknya sementara melakukan kajian lokasi untuk pembangunan pangkalan logistik untuk pengembangan proyek.
"Ada beberapa pilihan lokasi untuk pembangunan kilang pengolahan gas dan fasilitas pendukung megaproyek tersebut, jika kajian tersebut rampung baru bisa ditetapkan lokasi yang memerlukan luas lahan kurang lebih 600-800 hektare," kata dia lagi.
Usman menambahkan, pihaknya juga membutuhkan jaminan proses seperti pembebasan lahan yang mesti berlangsung tepat waktu.
"Kami minta jaminan jangka waktu pembebasan lahan bisa sesuai UU tentang Pembebasan Lahan, sehingga waktunya lebih pasti," ujarnya.