Ternate, 24/3 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara diminta mengawasi pangkalan minyak tanah di daerah itu untuk mencegah menjual jenis bahan bakar minyak (BBM) ke pihak lain yang tidak berhak.
"Kita mengapresasi upaya Pemkab Pulau Pulau Morotai untuk memenuhi kebutahan masyarakat dengan menyediakan pangkalan minyak tanah di setiap desa, hanya saja perlu diawasi, "kata salah seorang tokoh masyarakat asal Pulau Morotai, Abdullah, di Ternate, Jumat.
Pangkalan minyak tanah itu tidak diawasi secara ketat, maka dikhawatirkan mereka akan leluasa menjual minyak tanah ke pihak lain, sehingga upaya Pemkab Pulau Morotai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tidak akan dinikmati secara baik.
Menurut dia, pangkalan minyak tanah di Pulau Morotai selama ini disinyalir sering menjual minyak tanah kepada pengusaha angkutan speedboat, dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab setempa sebesar Rp4.000/liter.
Pengusaha angkutan speedboat di Pulau Morotai, termasuk di daerah lainnya di Maluku Utara lebih memilih menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, karena lebih murah jika dibandingkan menggunakan premium yang harganya Rp6.700/ liter.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Penindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pulau Morotai, Aminah Hamisi mengatakan pengawasan intensif dilakukan terhadap pangkalan minyak tanah di daerah it.
Hanya saja, pangkalan minyak tanah ada di 88 desa, sehingga sulit untuk memantaunya setiap saat.
Oleh karena itu, kalau masyarakat mengetahui ada pangkalan minyak tanah menjual kepada pihak lain atau di atas HET segera melaporkannya ke Disperindag dan jika terbukti akan ditindak tegas hingga izin akan dicabut.
Aminah menambahkan, jumlah minyak tanah yang didistribusikan pada 88 pangkalan minyak tanah di Pulau Morotai mencapai 200 ton/ bulan.
Jumlah itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi seharusnya tidak ada alasan kalau masyarakat tidak mendapat minyak tanah dari pangkalan setempat.
