Ambon, 3/10 (Antara) - Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 2735 K/Pdt/2017 menolak permohonanan kasasi Nurdin Nurlette atas tanah adat dusun dati Tumalahu yang terdata dalam register dati person marga Nurlette 11 Mei 1814 atas nama moyang Taher Nurlette.
"Putusan MA ini menyatakan menolak permohonan kasasi Nurdin Nurlette dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500 ribu," kata kuasa hukum tergugat Ny. Unjiati, DR. Zainal Rumalean di Ambon, Rabu.
Dusun dati tersebut terletak di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) masing-masing di jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Raya Kebun Cengkeh yang merupakan petuanan negeri adat Batu Merah.
Sedangkan para pihak yang menjadi tergugat dan didampingi DR. Zainal Rumalean selaku kuasa hukum antara lain Ny. Unjiati selaku tergugat I berdomisili di Pantai Mentar blok A nomor 1 Kenjeran Surabaya (Jatim), Abu Adib Lulu Noval (tergugat II), Ny. Sofinar (tergugat IV), dan Anwar Mardjan (tergugat V) yang berdomisili di Batumerah.
Tergugat Ny.Unjiati adalah pemegang sertifikat hak milik nomor 2850/Batu Merah seluas 107 M2 yang merupakan pecahan dari sertifikat hak milik nomor 127/Batu Merah.
Kemudian Abu Adib Lulu Noval pemegang sertifikat hak milik masing-masing nomor 3171 seluas 243 M2 dan sertifikat hak milik nomor 3172/Batu Merah seluas 146 M2 adalah pecahan dari sertifikat hak milik nomor 348/Batu Merah.
Selanjutnya Ny.Sofinar adalah pemegang sertifikat hak milik masing-masing nomor 3166 seluas 169 M2 dan sertifikt nomor 3645/Batu Merah seluas 223 M2 adalah pecahan dari sertifikat hak milik nomor 348/Batu Merah.
Sedangkan Anwar Mardjan merupakan pemegang sertifikat hak milik nomor 3204/Batu Merah seluas 473 M2 adalah pecahan dari sertifikat induk hak milik nomor 348/Batu Merah milik Jhony Betago.
Semua sertifikat hak milik ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas sesuai empat arah mata angin.
Pihak lain yang turut serta menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Ny. Ir. Denny Maemuna, Kementerian Kehutanan RI Cq Kantor UPT lingkup Provinsi Maluku dan Kementerian Pertambangan RI Cq Dinas ESDM Maluku yang menggunakan jasa kuasa hukum pihak lain.
Menurut Zainal, pengajuan gugatan ke pengadilan negeri hingga permohonan kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan pemohon sebenarnya tidak ada hubungannya dengan objek lahan para tergugat yang menjadi klien kami sehingga MA RI menolak permohonan tersebut.
Pertimbangan Mahamah Agung, berbagai alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa objek perkara sekarang tidak sama dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dalil penggugat konvensi yang mendasarkan pada putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berdasarkan hukum.
Kemudian putusan Judex Factie/Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi yang diajukan Nurdin Nurlette tersebut harus ditolak.
"Jadi intinya gugatan Nurdin Nurlette tidak ada hubungannya dengan tergugat I, II, IV, dan tergugat V karena Dusun Tumalahu itu ada di tempat lain," katanya.
Zainal juga mengatakan yang namanya ervac atau eigendom vervonding tidak ada lagi hak adat atas tanah tersebut, dan yang namanya hak adat itu tetap diakui oleh negara tetapi harus jelas.
Karena di sini tidak tertera jelas jumlah luas tanah dan batas-batasnya dan hukum adat itu tidak tertulis, hanya merupakan kebiasaan yang diakui oleh masyarakat adat setempat.
Hal mana berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung.
Menurut Pakar Hukum Agraria, Budi Harsono, menggunakan istilah hukum adat yang disener artinya disempurnakan jadi tidak mutlak menurut Undang-Undang Agraria/Pertanahan, dan begitu banyak bermunculan persoalan tanah di Maluku akibat salah penafsiran," kata Zainal.
Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi nurdin nurlette
Kamis, 4 Oktober 2018 5:47 WIB