Ambon, 11/10 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Frangklin Latupeirissa karena memiliki dua paket narkoba golongan satu jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Herry Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Senia Pentury dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 April 2018 lalu ketika diboncengi seorang rekannya dan melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kebun Cengkeh.
Dia juga mengaku yang membeli dua paket ganja dari seorang temannya bernama Kely dan sampai saat ini tidak pernah ditahan polisi dengan alasan telah melarikan diri.