Ambon (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon melakukan optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak rumah kos.
Kepala BPPRD Ambon Roy de Fretes, di Ambon, Sabtu, mengatakan, objek usaha kos-kosan menjadi salah satu potensi yang digali untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah.
"Kebijakan pajak usaha kos merupakan amanat yang telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah," katanya.
Ia mengatakan, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 menegaskan bahwa yang termasuk bagian dari objek pajak hotel, di antaranya adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
Selama ini rumah kos yang dikenakan pajak adalah yang memiliki jumlah kamar 10 ke atas, tetapi banyak warga yang mengakalinya dengan membangun rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10.
"Dengan demikian semua usaha kos dengan jumlah kamar berapapun yang dimiliki pemilik usaha kos-kosan, akan didata kembali dan dikenakan pajak dari omset atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Roy mengakui, penyisiran rumah kos dilakukan petugas BPPRD yang dimulai dari kawasan Batu Merah, Halong, Lateri dan Passo.
Hasil penyisiran yang dilakukan di kawasan Batu Merah ditemukan rumah kos-kosan yang layak membayar pajak sebanyak 241 unit.
"Rumah kos yang sudah kita sisir dan bisa dilakukan penagihan pajak rumah kos di Batu Merah sebanyak 241 unit karena telah memenuhi persyaratan, sisanya akan dilanjutkan, agar seluruhnya membayar pajak.
Selanjutnya, akan dilakukan ke seluruh kawasan yang banyak terdapat kos-kosan, terutama di kawasan kampus seperti Poka, Rumah Tiga maupun Talake.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada petugas pendataan di lapangan sehingga tugas berjalan lancar.
"Seluruh hasil pemungutan pajak dimasukkan dalam APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan daerah guna kesejahteraan masyarakat," kata Roy.
BPPRD Ambon optimalisasi pajak rumah kos
Sabtu, 13 April 2019 10:10 WIB