Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, yang juga Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat, mengatakan setelah putusan MK, maka semua proses pemilu presiden sudah selesai.
"Saatnya elite dan para pendukung menghilangkan kubu-kubuan dan kembali membangun persaudaraan dan persatuan," kata Irfan Pulungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menambahkan, pasca-putusan MK yang final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
"Putusan MK juga mengamanatkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu untuk menetapkan capres-cawapres terpilih, paling lambat tiga hari kalender, setelah putusan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wayan Sudirta mengimbau semua pihak, terutama Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan pendukungnya untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa.
"Saat ini, waktunya semua elemen bangsa bersatu kembali dan bersama-sama membangun bangsa dan negara," katanya.
Pewarta: Riza HarahapEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.