Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) diminta konsisten menerapkan semua peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang telah dikeluarkan agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.
"Banyak perda dan perwali yang telah dikeluarkan Pemkot Ternate, tetapi terkesan pemkot setengah hati menerapkannya," kata salah seorang tokoh masyarakat di Ternate Muhammad Sidik di Ternate, Rabu.
Contohnya perda ketertiban umum, yang di antaranya mengatur larangan menutup jalan untuk tempat pesta atau kegiatan lainnya, sampai sekarang belum sepenuhnya diterapkan, terbukti masih banyak warga melakukannya.
Begitu pula peraturan perwali mengenai merokok di tempat umum, menurut dia, larangan itu masih banyak dilanggar masyarakat karena pemkot sendiri tidak sungguh-sungguh untuk menerapkannya.
Pemkot seharusnya mengawal pelaksanaan setiap perda atau perwali yang dikeluakan di antaranya dengan cara memberikan sanksi kepada yang melanggarnya, karena kalau hanya mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhinya tentu sangat sulit.
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid mengatakan tujuan dikeluarkannya perda atau perwali adalah sebagai dasar hukum bagi pemkot dan pihak terkait lainnya untuk mengatur semua hak yang terkait dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu kalau tidak konsisten diterapkan sama artinya dengan memberi peluang terjadinya hal-hal yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, misalnya larangan menutup jalan untuk tempat pesta akan menyusahkan masyarakat khususnya para pengguna jalan kalau larangan itu tidak diterapkan.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman sebelumnya mengakui ada perda dan perwali yang penerapannya belum seperti yang diharapkan, karena pemkot masih terus berupaya menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Masyarakat di daerah berpenduduk 200 jiwa lebih ini diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi semua regulasi yang telah dikeluarkan pemkot, baik perda maupun perwali tanpa harus menunggu sosialisasi atau penerapan sanksi dari pemkot.