Saumlaki, Maluku (ANTARA) - Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku pada 2019 melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 8.733 bidang tanah.
Kepala seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fally Kayadoe mengatakan program PTSL yang dilaksanakan sepanjang tahun ini sebanyak 8.733 bidang yang tersebar di dua kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Kegiatan ini sudah selesai dan sampai pada tahapan penandatanganan sertifikat oleh Ketua Ajudikasi. Setelah itu, dirampungkan dan akan dibagikan kepada masyarakat dalam waktu yang tak lama lagi," katanya di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Taniman, Rabu.
Tentang rencana penyerahan ribuan sertifikat tanah itu, ia mengakui sedang dalam koordinasi dan persiapan untuk didistribusikan. Selanjutnya akan diserahkan kepada para pemilik.
Dari total sertifikat itu, katanya, lebih banyak sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat di wilayah kabupaten Maluku Barat Daya yang telah mengikuti proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
"Untuk waktu pembagian di Kabupaten Maluku Barat Daya sedang dalam koordinasi karena jumlahnya yang banyak melebihi kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni sebanyak 6000-an, sedangkan sisanya 2000-an ada di wilayah Tanimbar," katanya.
Dia merinci sebanyak 197 sertifikat akan diserahkan di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, 200-an sertifikat untuk masyarakat Desa Lorwembun di Kecamatan Kormomolin dan 791 sertifikat untuk masyarakat Desa Wermatang di Kecamatan Wermaktian.
"Jumlah sertifikat di Tanimbar ini sedikit karena hampir semua yang sudah terlayani, sedangkan di Maluku Barat Daya banyak yang belum terjangkau oleh PTSL" katanya.
Fally Kayadoe juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, baik itu PTSL maupun sertifikat rutin untuk dipergunakan bukan saja untuk hak milik, tetapi untuk membangun ekonomi keluarga.
PTSL adalah Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN di mana proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.