Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pinjaman ke pihak ketiga yakni PT SMI senilai Rp500 miliar.
"Kalau sudah ada persetujuan pinjaman itu, akan dilanjutkan dengan penandatangan antara Direktur SMI dan Gubernur Malut," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut ,Bambang Hermawan di Ternate, Selasa.
Dia menyatakan, apabila sudah ada penandatangan kedua belah pihak, maka pihak ketiga dalam hal ini SMI akan mencairkan 20 persen setalah dua bulan kemudian akan ada pencairan tahap berikut 30 persen sementara pencairan tahap akhir dipastikan bulan Juni tahun 2020.
Menurut dia, untuk perhitungan bunga pinjaman ini belum bisa dipastikan besarannya, karena belum ada penandatanganan. Bunga pinjaman itu juga disesuaikan dengan kurva sebab saat ini nilai kurva dari 7 turun ke 6.
Bunga pinjaman itu berdasarkan dengan nilai kurva apakah meningkat saat penandatanganan ataukah turun, sebab harus ada penyesuaian kurvanya.
Selain pinjamanan tersebut mantan Penjabat Sekprov Malut ini mentuturkan Kementerian Keuangan memberikan hibah dalam bentuk program ke Pemprov Malut untuk tahun 2020 senilai Rp70 miliar.
"Hibah program ini untuk fisibilitas dan perencanaan. Selain itu juga Pemprov mendapatkan dana insentif daerah sebesar tujuh persen, meski begitu semua ini belum terjadi sebab belum ada penandatanganan antara Pemprov Malut danPT. SMI," ujar Bambang.
Dia menambahkan, intinya pinjaman itu adalah suatu pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan kemudahan-kemudahan yang bertujuan untuk mempercepat infrastruktur pembangunan di daerah.
"Pinjaman ini dapat mempercepat program pembangunan di Provinsi Malut," kata Bambang.
Pemprov Malut tunggu persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pinjaman ke pihak ketiga
Selasa, 14 Januari 2020 20:03 WIB