Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov setempat secara virtual lewat aplikasi zoom cloud HD meeting.
"Untuk pertama kalinya kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda usulan Pemprov dan diputuskan rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda akan dilakukan akhir pekan ini," kata ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu.
Rapat paripurna ini akan dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom, namun untuk anggota DPRD Maluku yang mau hadir langsung juga dipersilahkan sebab terbuka untuk umum.
Menurut dia, beberapa hari lalu DPRD Maluku baru saja menetapkan tiga Raperda menjadi Perda dan rencananya pihaknya akan kembali membahas dua Raperda yang lain.
"Semoga program ini berjalan baik sehingga aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasa ditengah pandemi COVID-19. Begitu juga PT. Maluku Energi Abadi yang kita telah perjuangkan mati-matian melalui Gubernur,Murad Ismail agar berbagai perangkat untuk mengelolanya ke depan bisa lebih baik," ujar Lucky.
Kehadiran Perda ini sangat urgen sebab berkaitan dengan pengelolaan gas abadi Blok Masela. Jika Perda tentang perusahaan daerah PT. Maluku Energi Abadi tidak ada, maka Maluku akan dirugikan.
Untuk itu, lanjut Lucky , pihaknya berkomitmen, agar menyelesaikan Perda tersebut, karena Gubernur Maluku telah menyampaikan Ranperda kepada DPRD, untuk segera dibahas.
"Di dalam tata tertib, mekanisme selanjutnya adalah, jika ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas satu buah Ranperda, maka harus dibicarakan di badan musyawarah," imbuh dia.
Setelah dilakukan rapat internal di badan musyawarah, maka telah diputuskan untuk membentuk Pansus, dengan jumlah 17 orang.
"Soal siapa pimpinan Pansus, nantinya akan dibicarakan kemudian tetapi yang pasti adalah dengan pembentukan Pansus ini, semua fraksi-fraksi terlibat di dalamnya," kata Lucky..
Proses pembahasan ini juga diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang ada, apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini serta pemberlakuan PSBB, namun agenda penyelesaian Raperda ini harus diselesaikan.