Ambon (ANTARA) -
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) telah menerapkan skema perlindungan lonjakan tagihan listrik pelanggan.
"Penerapan skema telah kita mulai sejak Juni 2020 untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian konsumen terutama di masa pandemi COVID-19," kata General Manager PLN UIW MMU Romantika Dwi Juni Putra, Senin.
Menurutnya, skema ini karena lonjakan tagihan listrik yang melebihi 20 persen akan ditagihkan sebesar 40 persen dari selisih lonjakan.
"Sisa pembayaran akan dibagi rata selama tiga bulan pada tagihan berikutnya, " katanya.
Skema tersebut dipersiapkan pihaknya setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada Mei 2020 yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.
"Mengatasi pengaduan tersebut kita menyiapkan skema maupun posko pengaduan pelanggan di setiap unit layanan PLN," ujarnya.
Di Maluku kata Romantika ada 6 ribu pelanggan PLN yang terkena dampak lonjakan tagihan dari total pelanggan sebanyak 640 ribu.
Skema perlindungan lonjakan tagihan, pelanggan yang mengalami kenaikan, diberikan keringanan pembayaran 40 persen di mana dibayar saat bulan berjalan,sedangkan 60 persen dapat dicicil selama tiga bulan.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan pelanggan di seluruh Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Maluku dan Maluku Utara untuk merespon keluhan dari pelanggan.
Pelanggan yang akan menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.