Ternate (ANTARA) - Tim Pengarah Kesehatan menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah delapan kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) telah dipleno dan siap menyerahkan resmi ke KPU oleh tim pemeriksa.
"Untuk pemeriksaan swab, ada prasyarat sebelum pasangan Balon menjalani pemeriksaan kesehatan sejak 7 September 2020," kata Ketua Tim Pengarah Kesehatan, dr Alwia Assagaf,M.Kes di Ternate, Senin.
Olehnya itu, dia meminta agar balon memeriksa tes usap menggunakan surat pengantar dari KPU. Surat pengantar dari KPU hanya digunakan untuk memeriksa kesehatan pada 7 September 2020. Karena ini pemeriksaan mandiri, maka hasil tes usap disampaikan langsung kepada Balon. Balon yang akan menyampaikan ke KPU, sehingga untuk hasil tes usap dirinya dipersilahkan untuk menanyakan ke masing - masing KPU.
Sebelumnya, Tim Pemeriksaan Kesehatan pasangan Balon kepala daerah delapan kabupaten/kota menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan untuk maju di Pilkada pada 9 Desember 2020.
"Pemeriksaan kesehatan berlangsung pada 7 – 11 September 2020. Pemeriksaan ada dua tahap bekerja sama dengan RSU Chasan Boesoerie karena memiliki tipe B, mulai medical check-up hingga pemeriksaan kejiwaan," katanya.
Menurut dia, untuk tahap pertama pemeriksaan fisik di 13 unit dengan 14 orang tim dokter. Tahap kedua pemeriksaan laboratorium dan tes kejiwaan, sehingga pasangan Balon dibagi dua tahapan.
Dia menyatakan, pemeriksaan kesehatan bagi delapan kabupaten/kota dikhususnya bagi daerah yang berada di wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yakni Kota Ternate meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Tidore Kepulauan, Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula, kemudian tiga daerah lainnya Halmahera Selatan, halmahera Timur dan halmahera Utara.
Sedangkan, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim ketika dikonfirmasi menyatakan, untuk penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Balon tahap pertama dilakukan pada 14 September 2020 dari KPU. Pemeriksaan tahap dua dilakukan pada 21 September 2020 dan nanti hasilnya sudah bisa disampaikan pada 22 September 2020.
Karim menyatakan, pemeriksaan kesehatan pasangan Balon dalam regulasi disebut bukan pengumuman, tetapi penyampaian. Penyampaiannya dari KPU ke pasangan Balon pada 15 September 2020.
Disinggung, nama-nama pasangan Balon yang sudah tuntas melewati pemeriksaan kesehatan, dia menegaskan, belum bisa menyampaikannya.