Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) berkeinginan meminjam anggaran sebesar Rp200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Bunganya 8,45 persen dan 5,4 persen dibebankan ke pemerintah daerah dan 3,5 persen ditanggung pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Achmad Hatari dihubungi dari Ternate, Senin.
Menurut dia, waktu pengambilan anggaran maksimal 10 tahun, bunga sebesar 5,4 persen.
Anggaran PEN yang gelontorkan pemerintah pusat melalui PT SMI bersumber dari APBN sebesar Rp15 triliun atas persetujuan DPR yang diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.
"Anggaran tersebut untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 dan untuk infastruktur pasar dan rumah sakit dan jangka waktu pengembailan anggaran ini maksimum 10 tahun dan mininum 2 tahun," katanya.
Dia mengatakan, daerah yang berpeluang mendapatkan anggaran PEN adalah daerah yang berdampak pandemi COVID-19 dan daerah yang memiliki fiskal yang besar.
Di Pulau Morotai belum banyak yang meninggal akibat COVID-19, tercatat baru satu orang, tetapi bisa pinjam Rp200 miliar. Ini menjadi pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pulau Morotai.
"Kalau di Morotai setiap hari jatuh korban karena COVID-19, barangkali dengan akal sehat Rp200 miliar cukup sebanding. Tapi kalau satu gugur kemudian pinjam 200 dengan bungkusan COVID-19, maka DPRD harus mendalami kebijakan ini," kata Achmad Hatari.
Untuk mendapatkan anggaran ini harus ada surat permintaan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD. Ini karena Pemda punya hak alokasi, distribusi dan stabilitasi, tetapi DPRD punya hak menolak rancangan itu karena dua hal, yakni menolak dengan alasan karena sesuatu, dan menyetujui dengan alasan.
"Dua hal ini harus dipatuhi oleh eksekutif," katanya.