Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, selama penanganan pandemi COVID-19 telah menghabiskan dana Rp30 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar di Ternate, Kamis, membenarkan dana Rp30 miliar telah digunakan untuk penanganan COVID-19 sejak Maret hingga Oktober 2020.
Selain itu, setelah perubahan struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ke Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, permintaan yang masuk ke keuangan Rp 800 juta untuk penanganan, akan tetapi anggarannya masih dalam proses penanganan.
Dia menjelaskan sesuai dengan rencana penganggaran kebutuhan penanganan COVID-19 sebesar Rp39 miliar melalui APBD 2020 dan anggaran yang sudah terpakai untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp30 miliar
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate terus menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani mengakui operasi ini dilaksanakan setiap Senin dan berhasil mengamankan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan COVID-19 juga menggelar razia pelanggar protokol setiap hari. Patroli diutamakan di tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam.
Di samping itu, katanya, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal, terutama jaga jarak dan penggunaan masker
Hal itu, katanya, terbukti ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat.