Ambon (ANTARA) - Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, AKP Mido Manik mengatakan tersangka SN (23), seorang wanita yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) terancam 15 tahun penjara.
"SN dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perdagangan orang atau UU perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Mido Manik di Ambon, Kamis.
Menurut dia, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah menerima laporan keluarga korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka diringkus di kawasan jalan Cendrawasih Kota Ambon pada tanggal 16 Oktober 2020 beserta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Tersangka SN diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial dengan memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 bagi laki-laki dengan sekali berkencan," jelas Mido Manik.
Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahuinya dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib.
Tersangka SN berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan pria yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.
"Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23), tersangka yang dalam kondisi mabuk dan diduga mengauli sepupunya sendiri yang masih di bawah umur pada Senin, (12/10) 2020 namun kasusnya baru diketahui pada November kemarin.
Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN, dimana dua pelaku ini bertindak sebagai mucikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.