Ambon (ANTARA) - Anggota DPRD Maluku asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Roviq Afifudin mengatakan, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi legislatif untuk menolak laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur setempat tahu anggaran 2020..
"Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak LKPJ Gubernur. Namun, yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) LPKJ DPRD saat ini hanyalah mengembalikan dokumen LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 untuk diperbaiki," kata Rovik di Ambon, Kamis.
Menurut bendahara F-Persatuan Bangsa DPRD Maluku ini, kalau ada wacana terkait penolakan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 itu keliru sebab DPRD tidak bisa menolaknya.
Tugas DPRD adalah membahas LKPJ Gubernur dan memberikan catatan serta rekomendasi terhadap pemerintah daerah terkait dengan perbaikan-perbaikan.
Dikatakan, apa yang terjadi dalam tahapan pembahasan di DPRD, yakni adanya persepsi yang berbeda antara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dengan pemerintah daerah.
"Namun, Pemprov Maluku sudah mengikuti persepsi DPRD dengan seluruh tata cara penyusunannya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Jadi saat ini dalam proses perbaikan dokumennya," ujar Rovik.
Sdangkan, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Santhy Tethool juga memberikan bantahan kalau DPRD dalam hal ini Pansus menolak LKPJ Gubernur.
"Bukannya ditolak, tetapi kami mengembalikan dokumennya untuk diperbaiki, karena penyusunan dokumen LKPJ tidak sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020," tandasnya.
Tidak ada aturan jamin legislatif tolak LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2020
Kamis, 6 Mei 2021 11:31 WIB