Ambon (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan seorang pengacaraBaca juga: Tes urine personel Polresta Pulau Ambon negatif narkoba berinisial ERS alias Rony sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"Tersangka diamankan dalam kamar kosnya di kawasan Waringin, Kota Ambon pada Senin, (24/6) sekitar pukul 23:30 WIT," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Amon dan Pulau - Pulau , AKP Jufri Jawa di Ambon, Selasa.
Pada saat diamankan, yang bersangkutan kedapatan sendirian dengan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa menerangkan kalau barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.
"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," tandasnya.
Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika.
Selain sebagai seorang advokat, tersangka yang merupakan salah satu kader parpol ini juga pernah divonis penjara di Kota Ambon akibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang pada 2009.
Baca juga: Polisi tangkap delapan pelaku pesta narkoba, begini kronologinya